“Alhamdulillah berdasarkan info dari aparat kewilayahan, para pemilik warung siap untuk mengosongkan dan keluar secara sukarela. Adapun bangunan dan properti silahkan untuk dibawa,” kata dia.
Namun apabila sampai waktu yang telah ditentukan belum membongkarnya maka akan dilakukan pemusnahan.
“Tetapi apabila tidak melakukan pembongkaran sampai waktu yang telah ditetapkan, maka RSKGM selaku pengguna akan memusnahkan,” ucap Siena.
Rencananya, kata dia, tanah tersebut akan dibangun gedung Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) Kota Bandung.
“Saat ini pemerintah kota Bandung merencanakan tanah ini akan dibangun RSKGM,” kata dia
Pembangunan akan dilaksanakan tahun 2023 dengan dua tahap pembangunan. Rencananya, kata dia, tahun depan akan dilaksanakan pembangunan fisik.













