Dalam Peraturan Kesehatan Internasional (2005) terungkap kekhawatiran dalam menangani krisis ini, sehingga diusulkan untuk dilakukan revisi, di antaranya mencakup peningkatan pengawasan, pelaporan, pembagian informasi, peningkatan kesiapan respons, dan kriteria yang direvisi untuk mendeklarasikan PHEIC.
Pada saat yang sama, terdapat perdebatan sengit seputar perjanjian pandemi baru yang bertujuan untuk menyusun kerangka penanganan pandemi global yang kuat berdasarkan akuntabilitas, transparansi, dan kesetaraan yang kemungkinan akan disetujui Majelis Kesehatan Dunia ke-77.
Karena Taiwan bukan negara anggota WHO, kami tidak dapat secara langsung ikut dalam kegiatan untuk merevisi Peraturan Kesehatan Internasional (2005) maupun dalam penyusunan perjanjian pandemi itu.












