“DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan, salah satu tugas anggota legislatif yakni melaksanakan reses dan bertemu dengan kontituennya,” jelasnya.
Bukan hanya itu, sambungnya, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya disampaikan Arif, hasil reses berupa aspirasi masyarakat akan disampaikan oleh fraksi yang kemudian secara langsung akan dilaporkan dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat agar dapat ditindaklanjuti oleh unsur pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai usulan program pembangunan.