Disamping juga, sambung legislator Fraksi Partai Gerindra ini bahwa kegiatan reses merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Maka itu, masih menurut Arif, kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota dewan menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan, dan masa reses anggota legislatif Jabar bukan hanya ajang untuk menjaring aspirasi masyarakat tetapi merupakan sarana silaturahmi serta edukasi untuk segala bentuk pendidikan politik atau non politik,” tuturnya.
Bagi Arif yang terpilih dari Dapil 1 Kota Bandung dan Kota Cimahi ini, menegaskan setiap anggota DPRD Jawa Barat berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. Reses dikatakannya masa istirahat anggota legislatif yang digunakan untuk melakukan kunjungan kepada konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.