Kasum TNI menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan perintah dan larangan netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada akan diproses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum pidana dan/atau hukum disiplin militer, serta sanksi administrasi. Ada tiga sanksi hukum bagi prajurit TNI apabila melanggar yaitu sanksi pidana terdapat 8 point, sanksi disiplin dimana berlaku hukum disiplin bagi prajurit TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 dan bagi PNS TNI berlaku PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Permenhan No 13 Tahun 2023 dan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi yaitu schorsing (pemberhentian sementara dari jabatan) apabila berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan atau yang diduga dapat merugikan TNI kepentingan dinas atau disiplin TNI, berada dalam penahanan Yustisial atau sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan paling singkat 1 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sanksi administrasi terhadap prajurit TNI dan PNS TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran diberikan sanksi administrasi berupa penundaan pendidikan dan/atau kenaikan pangkat,” pungkasnya.