Dari aturan perundang-undangan di atas, maka netralitas TNI tersebut diimplementasikan kepada seluruh jajaran TNI sampai dengan tingkat prajurit di satuan-satuan terkecil TNI berupa penerbitan regulasi internal tentang netralitas TNI dalam bentuk peraturan Panglima TNI dan sosialisasi regulasi internal TNI yang dilaksanakan secara terus-menerus.
“Secara jelas TNI pun telah menggelar beberapa spanduk netralitas TNI agar para parjurit TNI tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik manapun; tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI; dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih (untuk keluarga); tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick qount; menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung,” kata Kasum TNI.