Sementara itu, disebutkan, normalisasi dengan entitas Zionis dalam semua bentuknya adalah dilarang. Memasok minyak, gas dan sumber daya lainnya bagi entitas Zionis adalah dilarang.
Di sisi lain, perjanjian damai antara beberapa negara Arab dengan musuh harus dipertimbangkan kembali, dan membuka perbatasan secepatnya serta mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan adalah kewajiban.
AWG berpendapat bahwa, Fatwa International Union of Muslim Scholars ini harus dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab ulama atas kedzaliman melampaui batas dan terang-terangan yang sedang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap bangsa Palestina terutama di Jalur Gaza.
Fatwa ini secara inheren mengandung pengakuan bahwa orang, organisasi, atau milisi di Palestina yang bertempur melawan Zionis adalah pejuang perlawanan yang sedang merebut dan mempertahankan hak mereka. Karenanya, mereka wajib dibantu dan mereka bukan teroris yang harus dimusnahkan seperti stigma yang disematkan oleh Zionis dan sekutunya. (Red).