Kementerian Kesehatan memperpendek jeda vaksinasi booster bagi warga usia 60 tahun ke atas. Warga lanjut usia bisa memperoleh vaksin dosis ketiga dengan jarak tiga bulan dari vaksin kedua.
Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran bernomor SR.02.06/II/1123/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.
“Ini sangat penting, khususnya bagi keluarga kita yang lansia harus betul-betul kita jaga karena memang kondisi tertentu varian delta dan omicron masih ada. Angkanya masih tinggi dan ada risiko yang harus kita hindari dan jaga,” ucap Sigit.
Sigit menekankan, seluruh pihak tidak boleh lengah ataupun abai dalam pengendalian Pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu soliditas dan kekompakan semua elemen, baik stakeholder terkait maupun masyarakat.













