Menurut data yang dihimpun, tidak sedikit generasi muda yang menjadi korban dari perjudian ini. Banyak dari mereka yang terjerumus karena mudahnya akses terhadap situs-situs judi online dan minimnya pengawasan dari lingkungan sekitar.
Kondisi ini diperparah dengan adanya laporan tentang korban yang mengalami depresi berat, kehilangan harta benda, bahkan nyawa melayang akibat tekanan psikologis dan finansial yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku judi online, baik bandar maupun pemain. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhi praktik perjudian yang merugikan.
Dalam upaya pencegahan, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024.













