2. Penyidik Bareskrim Polri selayaknya melakukan tindakan hukum terhadap hal pemagaran laut d Bekasi atau dimana saja yang sama jenisnya;
3. Khusus terkait projek PIK 2 Bareskrim segera melakukan tindakan hukum yang proaktif:
– Memerintahkan pengembang PIK 2 menghentikan kegiatan apapun di areal PIK 2 seluruhnya sebelum ada kejelasan hukum dari Kementrian yang berwenang dan
– Memeriksa warga dan pihak pengembang PIK.2 atas informasi publik, terkait transaksi jual beli yang tidak halal, tidak sekedar pasif dengan legal standing peristiwa hukum merupakan delik aduan, melainkan Polri harus melakukan penyelidikan (investigasi) dan penyidikan, karena ada beberapa temuan dugaan kejahatan atau penipuan yang dilakukan oleh pengusaha konglomerat kepada banyak banyak individu atau pihak warga, termasuk mala adminitrasi (Jo. Keterangan Menteri Nusron), sehingga beresiko kerugian bagi masyarakat umum dan negara.