“Pedagang sepakat menolak kebijakan ini. Kondisi pasar yang bocor dan butuh perbaikan justru dibiayai oleh kami sendiri, sementara ekonomi masih sulit,” tambah Muslim.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menjelaskan bahwa kebijakan SSTU dan tarif sewa sudah melalui kajian yang matang serta mendapatkan respons positif dari beberapa pedagang. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatasi praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di lapangan.
“Kami telah berdiskusi dengan sejumlah pedagang, dan kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik pungli. Banyak laporan terkait pungli di lapangan, sehingga kebijakan ini adalah salah satu langkah untuk mencegah uang pedagang jatuh ke tangan oknum,” jelas Pradana.