“Kami berterima kasih kepada Komisi B DPRD Kota Bandung yang telah bersedia menerima kami. Sebelumnya, kami sudah berusaha berdiskusi dengan Perumda Pasar Juara, namun belum ada tanggapan. Kami ingin menyampaikan bahwa kebijakan yang diterapkan Perumda Pasar bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Muslim.
Muslim menegaskan, para pedagang menolak keras kebijakan SSTU dan tarif sewa tempat usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih pascapandemi COVID-19. Ia juga menyoroti kondisi pasar di Bandung yang membutuhkan perbaikan, namun pembiayaannya harus ditanggung mandiri oleh para pedagang tanpa dukungan pemerintah.