BANDUNG, BEDAnews – Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPETRA) Jawa Barat menggelar audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Bandung, Senin (7/10/2024), terkait keberatan mereka atas penerapan Surat Sewa Tempat Usaha (SSTU) dan tarif sewa tempat usaha yang dinilai memberatkan. Audiensi tersebut berlangsung di ruang Komisi B dan diterima langsung oleh Ketua Komisi B, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., beserta anggota komisi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung dan Bagian Perekonomian Pemkot Bandung. Sekretaris Jenderal APPETRA Jawa Barat, Muslim Arif, menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi B karena telah menerima audiensi dan mendengarkan keluhan para pedagang terkait kebijakan Perumda Pasar.