AKBP Ari menambahkan, menindaklanjuti hal tersebut Polres Demak akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 – 23 Februari 2025.
“Dalam bertindak mengedepankan kegiatan preemtif, preventif disertai penegakan hukum yang humanis dan edukatif. Ada 7 sasaran prioritas pelanggaran yaitu:
1. Kendaraan over load dan over dimensi,
2. Pengemudi/pengendara ranmor yang masih di bawah umur,
3. Pengemudi/pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang,
4. Pengemudi/pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,
5. Pengemudi/pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek,
6. Pengemudi/pengendara yang melawan arus,
7. Pengemudi/pengendara Ranmor balap liar,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).