Jakarta – Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), menyuarakan kekhawatiran serius tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi. Lelang tersebut melibatkan satu paket saham PT. GBU yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Dalam dialog publik yang diadakan pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jakarta, Saefudin mengungkapkan bahwa lelang ini dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang didirikan hanya 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pada 9 Desember 2022. “PT. IUM diduga sengaja dipersiapkan untuk menjadi pemenang lelang sebagai peserta tunggal dengan harga penawaran Rp. 1,945 triliun, sesuai dengan harga limit lelang yang telah ditentukan,” ujarnya.
Page 1 of 4