Jakarta . BEDAnews.com – Nungguin keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri terkait Inpres no 1 tahun 2025 dan Permendagri no 12 tahun 2024. Sampai saat ini APBD Jabar tahum 2025 belum dilaksanakan.
Hl ini dikemukakan Ketua DPRD Prov. Jabar Buki Wibawa sàat melaksanakan konsultasi ke Kemendagri bersama Jajaran Pemda Jabar Selasa (11/2).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa. Menyebutkan APBD 2025 Jabar belum dilaksanakan. Namun sesuai dengan peraturan, efisiensi dan penyesuaian anggaran harus dilaksanakan.
“Maka kami ingin mengonsultasikan situasi ini, apakah ini jadi terobosan baru, atau apakah ada hal- hal yang bisa mendapat arahan agar mekanismenya berjalan di rel yang benar,” ucapnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan berujar, efisiensi yang dilakukan dalam rangka pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh menganggu belanja- belanja yang sifatnya wajib, seperti belanja pegawai, pemeliharaan rutin, dan sebagainya, agar tidak terganggu.