Perilaku ini merupakan implementasi fakta sosial eksistensi gejala gejala kerusakan moralitas yang tengah bangsa dan negara ini hadapi, identik dengan degradasi moral akibat revolusi mental yng tidak tepat atau karena bad leadership yang keliru berat selama masa kepemimpinan satu dekade sebelumnya (2014-2024), sehingga tanpa terasa mengkristal lalu Terstruktur menunggangi kekuatan kekuasaan, dengan sendirinya menjadi perilaku rujukan bagai sistematis, kemudian akhirnya masif.
Kesemua deskripsi perilaku dan analogi terhadap realitas banyak kebijakan bukan atas faktor rule of law, hukum tidak pada posisi teratas namun diatur oleh kekuatan politik kekuasaan yang sudah menguasai, lalu otomatis merobek dan menginjak-injak sistimatika hukum, karena terus berkelanjutan seolah perilaku keliru dan salah menjadi lumrah dan terbiasa, kemudian penerapan politik dan kekuasaan yang seolah fenomena yang lumrah lama kelamaan mengkristalisasi dan membudaya. ***