Hak dan hal klarifikasi ini merupakan dalil hukum penting dikarenakan Jokowi adalah Pejabat Publik yang dituduh publik menggunakan Ijazah palsu dimaksud, begitu pula pada saat ini. Maka Penyidik harus memperhatikan pasal pasal yang terkait Hubungan Hukum antara Pejabat Publik dengan publik.
Perlu diketahui dan dicamkan oleh semua lapisan masyarakat, bahwa seluruh sistim hukum dimulai dari UUD. 45 terdapat hak mutlak untuk masyarakat dalam membantu negara mengungkap temuan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun WNI termasuk khususnya kepada pejabat publik atau pejabat negara, yakni kalusulanya dengaj kategori “Peran Serta Masyarakat.”
Maka aneh bahkan sebuah kejahatan atau melanggar hukum ketika keterlibatan Masyarakat (publik) dalam Peran Serta Masyarakat yang jelas-jelas dimintakan oleh sistim hukum yang berlaku positif (ius konstitutum) itu tanpa kebohongan atau hasut/fitnah, namun berakibat dipenjara, bukan diberikan reward?