Diantara ucapannya adalah tentang Ir. Kasmudjo, selaku Dosen Pembimbing Skripsinya, lalu kemudian dibantah olehnya sendiri kemudian juga dibantah oleh Kasmudjo.
Dan Dekan Fakultas Kehutanan yang tertulis Prof. Dr. Achmad Soemitro, padahal tahun tersebut pada skripsi Achmad Sumitro belum profesor dan namanya tertulis bukan Soe (Soemitro) namun Su (Sumitro).
Dari sisi tinjauan yuridis formil, apapun tuduhan publik dengan dasar dugaan yang berdasarkan data empirik yang sifatnya ilmiah yang berasal dari diagnosis Iptek (digital forensik) andai tidk bebar menurut Jokowi cukup di klarifikasi dengan mudah, hanya tinggal tunjukan Ijazah Asli dengan berikut hasil uji labfor digital, selesai.
Andai pun setelah diberikan bukti klarifikasi secara scientific, maka apabila para aktivis masih menuduhnya, maka barulah memenuhi unsur hasut atau fitnah.