Pengawasan yang dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Yonif 726/Tml tidak hanya mengecek kelengkapan dokumen yang dibawa saja, melainkan juga mengecek barang bawaan warga PNG guna mengantisipasi adanya kegiatan ilegal atau kegiatan yang dapat mengancam keamanan dan kondusifitas di wilayah perbatasan RI-PNG.
Masyarakat yang keluar masuk wilayah perbatasan RI-PNG wajib melaporkan diri di Pos Petugas Pemeriksaan Satgas Pamtas Yonif 726/Tml, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi pelintas batas dan upaya penyeludupan barang Ilegal khususnya di wilayah Perbatasan RI-PNG yang berada di Papua Selatan.