Oleh: Sholikul Hadi
(Pengamat Ekonomi & Politik Global Highscore Indonesia-Dosen IAI Nasional Laa Roiba Bogor)
Negara hukum adalah klaim konstitusional yang didengungkan pada setiap upacara kenegaraan dan tertulis jelas dalam UUD 1945. Namun klaim itu hanya bermakna ketika hukum dirasakan, dihormati, dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat — bukan sekadar slogan yang dipajang di spanduk atau baliho. Ironi yang kita saksikan belakangan ini — demonstrasi yang berubah menjadi anarkis, pembakaran gedung DPRD, pengrusakan kantor polisi, dan penjarahan rumah anggota dewan — memperlihatkan jurang yang lebar antara “negara hukum” sebagai konsep dan realitas budaya hukum di lapangan.
Peristiwa akhir Agustus 2025 meninggalkan luka yang dalam: demonstran membakar sejumlah gedung dewan daerah, salah satunya di Makassar, di mana kebakaran menewaskan sedikitnya tiga orang dan melukai beberapa lainnya. Laporan-laporan terpercaya juga mencatat luasnya kerusakan fasilitas publik, gangguan transportasi, dan ratusan penangkapan di berbagai kota. Presiden bahkan menunda kunjungan luar negeri untuk tetap berada di tanah air mengelola krisis nasional ini. Fakta-fakta ini telah didokumentasikan oleh sejumlah media internasional dan nasional yang kredibel. (Sumber: Reuters, The Guardian, Bloomberg).












