BANDUNG, BEDAnews.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diingatkan dan diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke daerah zona merah (resiko tinggi).
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan Kota Bandung, Sabtu (15/8/2020)
“Saya sudah diskusi dengan Ketua DPRD, agar diberi panduan kepada anggota dewan untuk tidak mendatangi lokasi kerja yang dekat Zona Merah,” ujarnya.
Disebutkannya, sesuai prosedur tetap (protap) Gugus Tugas Jabar, suatu tempat harus ditutup selama 14 hari jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Aturan tersebut juga berlaku di Gedung Sate dan DPRD Jabar.
“Tapi produktivitas tidak boleh berhenti, artinya yang tidak terpapar dikondisikan kerja dari rumah, sudah diatur termasuk di gedung dewan,” ujarnya.