Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto menambahkan, ada 10 kelompok tani penerima bantuan UPPO, yang diduga menjadi sasaran pungli.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa. Dari hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan bantuan. Statusnya kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Siapa tersangkanya belum ditetapkan,” tuturnya.
Dikatakannya, kasus terjadi pada 2021, ketika 10 kelompok tani di Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu mendapat hibah masing-masing senilai Rp 200 juta untuk mengelola pupuk organik.
“Setelah hibah disalurkan, salah satu pengurus meminta uang jasa antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta,” imbuhnya.(***)