“Tersangka Budi ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun beberapa waktu lalu menyerahkan diri. Penahanannya tinggal menunggu waktu,” katanya.
Ketiganya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini mencuat, setelah Kejari Karanganyar mendapat laporan dari masyarakat adanya bantuan alsintan yang dijual ke wilayah Sragen.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik Kejari menemukan perbuatan melawan hukum dari penjualan alsintan itu, hingga merugikan negara senilai Rp 333 juta.
Dikatakannya, penyidik Kejari masih mencari keberadaan alsintan yang dijual. “Informasi terakhir, alsintan itu sudah berada di wilayah Jabar. Masih dicari keberadaannya,” tuturnya.
Selain dijerat dalam kasus penjualan alsintan, ketiga tersangka itu juga dijerat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).