KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kalau berpikir secara logika rasanya tidak mungkin anggaran sebesar Rp72 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUTR) disebutkan fiktif. Harus jelas data-datanya, kata Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Uus Haerudin Firdaus, jangan asal tuding saja.
Kalau memang data-datanya ada dan benar, Uus merasa berterima kasih akan hal itu. Sebaliknya bila hanya asal tuding saja, perbuatan itu akan menorehkan citra buruk bagi Pemerintah Kabupaten Bandung termasuk para anggota DPRD seolah tidak ada pengawasan dan pendampingan anggaran.
Apalagi pada tahun 2021 salah satu OPD berdasarkan analisa BPK mendapat penilaian positif dan sudah menempuh pelayanan sesuai dengan ketentuan dengan meraih WTP pada tahun 2021 kemarin, yang intinya setiap pelaporan kerja dilengkapi dengan dokumen-dokumen yanh dibutuhkan. Sebab salah dalam membangun beberapa inchi saja pihak pemborong atau pengusaha harus mengembalikan anggaran penuh.
“Kami mengetahui hal itu karena basic kami adalah pelaku di bidang konstruksi dan infrastruktur di bawah naungan Gapensi. Jadi tidak mungkin sampai ada anggaran fiktif hingga mencapai puluhan miliar,” katanya di ruang Komisi C, Rabu 13 Juli 2022.
Legislator dari Fraksi PKS itu menambahkan, sebelum pencairan anggaran biasanya OPD terkait melakukan pengecekkan pekerjaan ke lapangan. Selanjutnya kelengkapan dokumen, jadi tidak sembarangan anggaran itu diturunkan kepada pihak ketiga.
Bisa jadi masalah tudingan itu bersumber dari ketidakpuasaan orang atau sekelompok orang, kontra terhadap pemerintahan yang baru, sehingga sengaja mencari permasalahan untuk dikonsumsi publik seolah Pemerintahan Kabupaten Bandung banyak salahnya. Mengingat setiap tahunnya DPRD selalu menerima LKPJ dari OPD yang ada dibawah naungan Komisi C.
Tapi perlu juga digarisbawahi, lanjutnya, kalau anggaran yang dituding itu untuk mengakomodir pengusaha-pengusaha daerah yang bermodal kecil, sedang, dan besar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang itu sah-sah saja. Tidak ada pelanggaran sama sekali selama yang dikerjakannya sesuai dengan kebutuhan.
Sebab tujuan dari anggaran itu, disebutkannya, sebagai upaya mengangkat potensi pengusaha-pengusaha daerah untuk berpartisipasi kepada masyarakat melalui pekerjaannya. Selain itu untuk memperoleh pekerjaan infrastruktur harus melalui LPSE. Jadi jelas pertanggungjawabannya.
“Mengenai kami membatalkan pertemuan dengan DPUTR itu dikarenakan Ketua Komisi C sedang sakit. Tidak ada kaitannya dengan masalah yang diajukan rekan-rekan wartawan,” ujarnya.
Namun hal ini, ia mengemukakan, mengenai anggaran fikrif itu sepertinya mustahil terjadi. Bayangkan saja bila anggaran puluhan miliar itu tidak jelas dalam peruntukkannya. “Namun bila memang mempunyai data akurat dan konkrit, kami mengucapkan terima kasih karena sudah membantu tugas kami,” pungkas Uus.***