Sebaliknya, pendekatan yang inklusif, edukatif dan partisipatif membuka jalan menuju solusi yang lebih beradab, berkelanjutan dan memanusiakan anak-anak sebagai bagian dari masa depan bangsa. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. ***
Page 6 of 6