Pendekatan Gubernur Pramono Anung ini juga mencerminkan pelaksanaan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menegaskan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga, negara dan masyarakat internasional. Termasuk di dalamnya adalah pemberian ruang tumbuh dan kesempatan berkembang yang layak bagi setiap anak.
Dalam konteks ini, perlu untuk disadari bahwa mengatasi kenakalan anak tidak semata-mata soal penindakan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi dan psikologis. Banyak anak yang berperilaku menyimpang berasal dari lingkungan yang tidak kondusif, minim perhatian, serta terbatas akses terhadap hiburan dan pendidikan yang sehat. Karena itu, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membuka ruang-ruang publik kreatif dan edukatif selama 24 jam merupakan investasi sosial jangka panjang yang patut dicontoh.