Berdasarkan pemberitaan, ketika itu, tidak hanya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti. Presiden Prabowo juga memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana.
Di antaranya adalah kasus pengguna narkotika, enam orang dalam perkara makar tanpa senjata di Papua, 78 orang dengan gangguan jiwa, dan 16 penderita kondisi paliatif.
Selain itu, terdapat satu narapidana disabilitas intelektual, 55 narapidana lanjut usia (di atas 70 tahun), serta Yulianus Paonganan, yang sebelumnya dihukum karena menghina Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat masih menjabat.
Dalam konteks ini Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.