Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Sebelum melanjutkan artikel ini, saya ingin menegaskan dua hal berikut:
“Apa pun kritik orang, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) adalah tepat dan sah secara hukum, bahkan dapat dianggap sebagai langkah yang luar biasa.”
“Tom Lembong dan Hasto tidak pernah secara langsung melakukan atau menikmati hasil korupsi uang negara. Jadi, hal ini bisa dianggap bukan murni perkara pidana korupsi seperti kasus OTT, melainkan sarat dengan nuansa politis.”
Saya merasa perlu menulis artikel ini, karena banyak kritik berkembang terkait pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong.