“Hari ini kami satuan TNI yang ada di Kodim 0802/Ponorogo mengamankan salah satu aset yang menjadi hak milik TNI yang luasnya 4080 meter persegi. Ini sesuai ketentuan dari aset yang sesuai hak guna dan peruntukannya, jadi hari ini kami melakukan pengamanan aset TNI AD agar kembali kepada aturan yang benar,“ jelas Dandim Ponorogo.
Dengan diadakannya pengamanan fisik berupa pemasangan patok yang merupakan tugas dan tanggung jawab Kodim 0802/Ponorogo tersebut, Dandim berharap, agar di kemudian hari tidak ada permasalahan atau persengketaan tanah antara pihak Kodim (TNI AD) dengan pihak pihak yang merasa memiliki tanah yang bukan miliknya.
Untuk diketahui bahwa, aset tanah yang saat ini telah berdiri bangunan/gedung kantor Golkar tersebut adalah tanah aset milik TNI AD CQ. Kodam V/Brawijaya dengan noreg: 30802030. (Red/MdC 0802).













