Kapolres menjelaskan pemudik perayaan Nataru juga dapat menitipkan kendaraan di kantor polsek terdekat dari tempat tinggal masing-masing.
“Selain di Kantor Polres, setiap Polsek juga siap menerima titipan kendaraan bermotor warga,” papar Zain.
Zain menyebutkan, selain mencegah tindak kriminal pencurian, penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada saat mudik sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.
“Layanan ini tidak dipungut biaya (red-gratis) Syarat dan ketentuannya, warga hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik. Jadi, lebih aman di titipkan ke kita (Polisi),” ujarnya.
Lebih dalam Zain berkata, kekosongan rumah saat ditinggalkan pemudik juga menjadi perhatian kepolisian bersama dengan stakeholder terkait. Masyarakat dimintanya untuk melaporkan kepergiannya kepada RT/RW setempat untuk diteruskan ke bhabinkamtibmas maupun Polisi RW yang ada di tiap lingkungan.