Sehingga berkepastian bahwa terhadap kejahatan politik negara (ideologi) tidak pernah dilakukan oleh Presiden Soeharto dan kroni, dan tuduhan praduga tak bersalah yang ditujukan kepada kroni pun tidak pernah terbukti sesuai ranah pidana, dan terhadap eks Presiden Soeharto, demi hukum Jaksa Agung telah resmi menghentikan penuntutan pada tahun 2006 karena dianggap tidak layak diadili secara fisik dan mental, dan status terdakwanya dicabut setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengesahkan penghentian kasus tersebut, maka demi hukum kompleksitasnya nihil, selain telah berkepastian hukum sesuai fungsi tujuan hukum.
Oleh karenanya dapat disimpulkan, bahwa almarhum Jenderal Besar, Bapak Pembangunan Indonesia, Almarhum Jenderal Bintang 5 Emas Soeharto clear and clean terbebas dari TAP MPR RI No. XI/ 1999. Sehingga Beliau layak dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. ***











