Damai Hari Lubis (Advokat, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JALARTA || Bedanews.com – *_(Ikhtisar, Komparasi prinsip antara TAP MPR XXV/ 1966 dengan TAP MPR RI/XI/1998)_*
Almarhum Soeharto amat besar jasanya selain Pemberantasan G 30 S PKI pada 1965 dan di era lahirnya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai PKI dan Larangan menyebarkan paham komunis di Negara RI dikecualikan untuk “studi ilmiah”. Walau TAP tersebut lahir atas jasa perjuangan Jendral TNI AD. A. Haris Nasution (AHN), selaku Ketua MPR (S), selain AHN pribadi termasuk salah seorang korban keganasan PKI tentunya sinergitas dengan pimpinan eksekutif Jendral Soeharto selaku Presiden RI saat itu.
Namun sejarah sosiologi politik dan hukum membuktikan entah siapa pembisiknya, Jokowi dengan kekuasaannya berulah, “memerintahkan Moh Mahfud MD selaku eksekutor “menyembelih TAP MPR anti bahaya laten” dimaksud, cukup dengan regulasi Kepres No.17 Tahun 2022 dan Inpres No. 2 Tahun 2023 yang levelitas Keppres dan Inpres tersebut, kualitas hukumnya 3 tingkat dibawah UUD. 1945, TAP. MPR dan Undang-Undang. Makna hukumnya diskresi politik Jokowi _”mustahil konstitusional.”_











