• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Almarhum Jendral Bintang 5 Emas Soeharto, Layak Di Nobatkan Menjadi Pahlawan Nasional

Almarhum Jendral Bintang 5 Emas Soeharto, Layak Di Nobatkan Menjadi Pahlawan Nasional

angel angel by angel angel
5 November 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Damai Hari Lubis (Advokat, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))

JALARTA || Bedanews.com – *_(Ikhtisar, Komparasi prinsip antara TAP MPR XXV/ 1966 dengan TAP MPR RI/XI/1998)_*

Almarhum Soeharto amat besar jasanya selain Pemberantasan G 30 S PKI pada 1965 dan di era lahirnya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai PKI dan Larangan menyebarkan paham komunis di Negara RI dikecualikan untuk “studi ilmiah”. Walau TAP tersebut lahir atas jasa perjuangan Jendral TNI AD. A. Haris Nasution (AHN), selaku Ketua MPR (S), selain AHN pribadi termasuk salah seorang korban keganasan PKI tentunya sinergitas dengan pimpinan eksekutif Jendral Soeharto selaku Presiden RI saat itu.

BeritaTerkait

bedanews.com/ foto dendy raspati

Tingkatkan Kompetensi dan Kreatifitas : MGMP Jabar Sukses Gelar Event Pentas PAI SMK 2025

8 November 2025

Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas

8 November 2025

Namun sejarah sosiologi politik dan hukum membuktikan entah siapa pembisiknya, Jokowi dengan kekuasaannya berulah, “memerintahkan Moh Mahfud MD selaku eksekutor “menyembelih TAP MPR anti bahaya laten” dimaksud, cukup dengan regulasi Kepres No.17 Tahun 2022 dan Inpres No. 2 Tahun 2023 yang levelitas Keppres dan Inpres tersebut, kualitas hukumnya 3 tingkat dibawah UUD. 1945, TAP. MPR dan Undang-Undang. Makna hukumnya diskresi politik Jokowi _”mustahil konstitusional.”_

Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kunjungan Kerja Wakasau Ke Sulsel

Next Post

Uskup Manokwari-Sorong: Keuskupan untuk Umat Katolik di Lingkungan TNI-Polri, Aktif Tangani Masalah Papua

Related Posts

bedanews.com/ foto dendy raspati
Edukasi

Tingkatkan Kompetensi dan Kreatifitas : MGMP Jabar Sukses Gelar Event Pentas PAI SMK 2025

8 November 2025
Ragam

Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas

8 November 2025
Ragam

Melalui “TAHAN”, FIK UI Komitmen Berdayakan Keluarga untuk Akselerasi Penurunan Angka ‘Stunting’

7 November 2025
Ragam

Bamsoet: Pemerintah Tidak Ragu Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Mantan Presiden Soeharto

7 November 2025
Edukasi

5 Langkah Strategis Untuk Mengisi Kemerdekaan dan Membangun Bangsa

7 November 2025
Ragam

WHOOSH dan KOMITMEN ANTI KORUPSI ITU: OMON-OMON?

7 November 2025
Next Post

Uskup Manokwari-Sorong: Keuskupan untuk Umat Katolik di Lingkungan TNI-Polri, Aktif Tangani Masalah Papua

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021