“Sampai sekarang Pembangunan Hotel Fox yang berlokasi di RW 028 Perum Mutiara Gading Timur Mustikajaya, belum mengantongi ijin PBG tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum menerbitkan Ijin PBG, karena ada satu dokumen yang belum di serahkan yaitu dokumen “Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan” yang ditandatangani oleh RT, RW setempat.
“Sehingga Komisi 1 merekomendasikan pemberhentian sementara pembangunan Hotel Fox,” tutup Alimudin. (Red).
Page 2 of 2