BEKASI || Bedanews.com –
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akhirnya memanggil beberapa pihak dri unsur pengampuh OPD (DPMPTSP, Distaru), hadir pula Camat dan Lurah Mustikajaya dan dari unsur pengurus RW, RT (Bapak Endo Kurniadi, Sri Agung Nugroho, Susilo Aji, Wawan Setiawan Hartono), Rabu (18 Desember 2024).
Alimudin yang dari awal mengikuti perkembangan serta mengawal agenda audiensi, Alhamdulillah Pertemuan bisa dilaksanakan hari ini, hanya sangat disayangkan dari pihak Hotel Fox tidak hadir.
Alimudin sebagai legislator dapil 3 (Mustikajaya, Rawalumbu, Bantargebang) dari fraksi PKS menyampaikan bahwa, kesimpulan dalam pembahasan tersebut dan sesuai regulasi PP nomor 16 Tahun 2021 bahwa syarat utama penyelenggaraan bangunan harus memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai sekarang Pembangunan Hotel Fox yang berlokasi di RW 028 Perum Mutiara Gading Timur Mustikajaya, belum mengantongi ijin PBG tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum menerbitkan Ijin PBG, karena ada satu dokumen yang belum di serahkan yaitu dokumen “Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan” yang ditandatangani oleh RT, RW setempat.
“Sehingga Komisi 1 merekomendasikan pemberhentian sementara pembangunan Hotel Fox,” tutup Alimudin. (Red).