Bandung BEDAnews.com
UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur pengalihan kewenangan perijinan yang semula oleh kabupaten/kota berada di kabupaten Kota, karena UU tersebut beralih menjadi kewenangan provinsi dalam implementasinya alih kewenangan perizinan tersebut ternyata masih menyisakan persoalan.
Hal ini mengemuka saat rapat kerja antara Komisi I DPRD provinsi Jawa Barat dengan Instansi Perijinan Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi.
Koordinator Komisi I yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ir. Irfan Suryanagara mengatakan DPRD menerima masukan dari masyarakat terkait sulit dan lamanya proses perijinan usaha setelah diambil alih oleh provinsi. Karena itu pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi apakah memang ada kendala terkait proses perizinan tersebut.
“Karena ini akan berdampak pada dua hal, ketelitian dan juga bisa merugikan pemerintah sendiri dengan berkurangnya PAD hingga berdampak pada lapangan pekerjaan. Harus kami cek kebenarannya.” Ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya pemerintah kabupaten/kota yang enggan memberikan data perizinan kepada provinsi karena khawatir akan terbuka semuanya.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi I, Sadar Muslihat, yang menyatakan dirinya mendapatkan komplen terkait proses perizinan yang belum selesai.
“Memang ini masa transisi peralihan kewenangan, jadi tidak mudah. Apalagi ini juga menyangkut struktur OPD yang mengalami perubahan yang tentunya memerlukan penyesuaian SDM.”
Karena itu menurutnya, Komisi I perlu mengetahui apa kendalanya dan Pemprov pun harus menyampaikan kendala yang dihadapi ke pemerintah pusat.
Menanggapi temuan dan kendala yang disampaikan Dewan tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Susi menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi karena adanya penggantian kepanitian BKPRD.
Tetapi lebih jauh dikatakan Susi, sebenarnya hampir semua perijinan hanya tinggal rapat pleno saja. Proses perijinan saat ini bisa dilihat secara online “Simpatik” lanjut Susi.
“Kami sama sekali tidak menahan-nahan data atau persyaratan yang diajukan.”
Diungkapkannya. Saat ini pihaknya sedang membangun sistem serta SDM yang lebih memadai agar kendala yang dihadapi bisa ditanggulangi.
Sementara Pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana dikemukakan Sekdanya Iyos Somantri mengemukakan kebingungannya. “Saat ini kewenangan perijinan ditarik oleh provinsi. Tapi kalau ada masalah siapa yang akan menangani?”
Sedangkan pihak BPMPTSP Kab. Sukabumi merasa pihak kabupaten sejauh ini tidak diajak koordinasi oleh provinsi manakala ada perijinan yang sudah dikeluarkan. Bahkan tembusannya pun tidak diterima. “ Sehingga kami tidak bisa bertindak kalau ada perusahaan yang ternyata palsu bahkan penyalahgunaan perijinan.”@











