• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Alih Kewenangan Perijinan Masih Sisakan Masalah

Alih Kewenangan Perijinan Masih Sisakan Masalah

Asep Budi by Asep Budi
1 April 2017
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung BEDAnews.com

UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur pengalihan  kewenangan perijinan yang semula oleh kabupaten/kota berada di kabupaten Kota, karena UU tersebut beralih menjadi kewenangan provinsi dalam implementasinya alih kewenangan perizinan tersebut ternyata masih menyisakan persoalan.

Hal ini mengemuka saat rapat kerja antara Komisi I DPRD provinsi Jawa Barat dengan Instansi Perijinan Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi.

Koordinator Komisi I yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ir. Irfan Suryanagara mengatakan  DPRD menerima masukan dari masyarakat terkait sulit dan lamanya proses perijinan usaha setelah diambil alih oleh provinsi. Karena itu pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi apakah memang ada kendala terkait proses perizinan tersebut.

“Karena ini akan berdampak pada dua hal, ketelitian dan juga  bisa merugikan pemerintah sendiri dengan berkurangnya PAD hingga berdampak pada lapangan pekerjaan. Harus kami cek kebenarannya.” Ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya pemerintah kabupaten/kota yang enggan memberikan data perizinan kepada provinsi karena khawatir akan terbuka semuanya.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi I, Sadar Muslihat, yang  menyatakan dirinya mendapatkan komplen terkait proses perizinan yang belum selesai.

“Memang ini masa transisi peralihan kewenangan, jadi tidak mudah. Apalagi ini juga menyangkut struktur OPD yang mengalami perubahan yang tentunya memerlukan penyesuaian SDM.”

Karena itu menurutnya, Komisi I perlu mengetahui apa kendalanya dan Pemprov pun harus menyampaikan kendala yang dihadapi ke pemerintah pusat.

Menanggapi temuan dan kendala yang disampaikan Dewan tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas  DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Susi menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi karena adanya penggantian kepanitian BKPRD.

Tetapi lebih jauh dikatakan  Susi,  sebenarnya hampir semua perijinan hanya tinggal rapat pleno saja. Proses perijinan saat ini bisa dilihat secara online “Simpatik” lanjut Susi.

 “Kami sama sekali tidak menahan­-nahan data atau persyaratan yang diajukan.”

Diungkapkannya. Saat ini pihaknya sedang membangun sistem serta SDM yang lebih memadai agar kendala yang dihadapi bisa ditanggulangi.

Sementara Pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana dikemukakan  Sekdanya Iyos Somantri mengemukakan kebingungannya. “Saat ini kewenangan perijinan ditarik oleh provinsi. Tapi kalau ada masalah siapa yang akan menangani?”

Sedangkan pihak  BPMPTSP Kab. Sukabumi merasa pihak kabupaten sejauh ini tidak diajak koordinasi oleh provinsi manakala ada perijinan yang sudah dikeluarkan. Bahkan tembusannya pun tidak diterima. “ Sehingga kami tidak bisa bertindak kalau ada perusahaan yang ternyata palsu bahkan penyalahgunaan perijinan.”@

BeritaTerkait

KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Keselamatan pada Perkeretapian

21 November 2025

E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat: Berpotensi Membuat Banyak Orang Terjerat Denda Berulang dan Mahal!

21 November 2025
Previous Post

DPRD Dorong Disdik Jabar Bentuk Cabang Dinas

Next Post

DPRD Jabar Minta Percepat Rekomendasi Bongkar Bangunan Kahatex

Related Posts

Ekonomi

KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Keselamatan pada Perkeretapian

21 November 2025
Ragam

E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat: Berpotensi Membuat Banyak Orang Terjerat Denda Berulang dan Mahal!

21 November 2025
Ragam

Lantik Pengurus AMKI Jabar, Begini Pesan Tundra Meliala

21 November 2025
Siti Aisyah, Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pebaikan Permohonan Perkara 208/PUU- XXIII/2025, Kamis (20/11/2025). (Foto Ist).
Hukum

Hak Tanggungan Pemenang Lelang, Pemohon: MK Harus Kabulkan Gugatannya

21 November 2025
TNI-POLRI

Pushidrosal Hadir di Expo Pendidikan Tinggi KPPTI 2025, Tampilkan Inovasi Hidrografi

21 November 2025
Ekonomi

Digitalisasi UMKM, Dosen Universitas Moestopo Soroti Pentingnya Sistem ERP

21 November 2025
Next Post

DPRD Jabar Minta Percepat Rekomendasi Bongkar Bangunan Kahatex

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021