“Dan saya sudah bersumpah untuk menjalankan konstitusi. Namun, konstitusi yang kita jalankan saat ini adalah konstitusi hasil amandemen 1999-2002, bukan UUD 1945, karena sejak diamandemen, 95 persen isinya sudah berubah,” tutur LaNyalla.
Usulan agar dilakukan amandemen kelima ditolak. LaNyalla kemudian melanjutkan perjuangan dengan mendorong agar Presidential Threshold 20 persen ditiadakan menjadi nol persen.
“Karena memang tak diatur dalam konstitusi. Namun, judicial review itu tidak diterima oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” tutur LaNyalla.
Penolakan itu tak membuat LaNyalla surut langkah. Justru ia mengucap Alhamdulillah karena Allah masih memberikannya kepercayaan.
“Allah memberi saya tugas yang lebih besar lagi. Berarti, ladang amal saya akan semakin panjang. Saya berkomitmen akan memimpin sendiri pengembalian kedaulatan rakyat ke tangan rakyat. Saya gunakan akal, pikir dan dzikir saya untuk mengubah bangsa ini,” ucap LaNyalla.













