Menurut Wenda, pengacara itu sesuai ketentuan mempunyai kebebasan dalam menentukan sikapnya untuk menerima klien, karena hal itu sebagai bentuk kemandirian yang dijamin undang undang.
“Kami juga banyak pertanyaan makanya sebagai pengurus Granat kami pun memberi penjelasan khususnya sikap Granat Jawa Barat,” ujarnya.
Memang menurut Wenda keputusan dia menjadi pengacara Irjen Teddy menjadi bergejolak, namun saat itu sikap Granat Jabar bulat apapun yang menjadi keputusan Ketua DPP Granat menghargainya.
“Saat itu kami langsung menyikapi dengan mengumpulkan para pengurus DPC Granat seluruh Jawa Barat, ya sikapnya seperti itu dan meminta untuk mempertimbangkan dampak yang terjadi meski dia punya kebebasan, ” tutur Wenda.
Wenda bersyukur, akhirnya Henry Yosodiningrat telpon yang mengabarkan bahwa dirinya ambil keputusan untuk mundur sebagai penasehat hukum Irjen Teddy Minahasa.












