“Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.
Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut, ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas laporan tersebut kami (red-Polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa, korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David.












