TANGERANG || Bedanews.com – Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.
Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero, Jum’at (4/10/2024).