Pasca kemenangan Neo-Liberal atas komunisme di tahun 90-an, memang bergulir teori penghapusan Dendam Politik Masa Lalu, guna menghapus rantai pembalasan yang tidak akan putus-putus, yanguntuk selanjutnya bersama-sama membangun bangsa untuk kesejahteraan bersama.
Namun kasus ini bukan urusan dendam-dendam politik, ini murni penegakan hukum, yakni pemberantasan korupsi yang digaung-gaungkan oleh Presiden sendiri di awal masa kepemimpinannya
Hakim itu ius curia novit, Presiden tidak lebih tau dari seorang hakim, apalagi lebih pandai.
Presiden harus percaya diri bahwa ia mampu memimpin bangsa ini sampai akhir jabatannya, bukan mengandalkan pertemanan guna mendapatkan dukungan. Membangun bangsa bukan membangun pertemanan, melainkan menjalankan amanah rakyat, termasuk penegakan hukum.