Ia juga mengungkapkan keheranannya, dari mana INA memiliki uang yang banyak untuk membayar pengacara sekelas Prof Yusril.
“Saya sangat berharap kepada yang terhormat Pak Yusril agar mempertimbangkan kembali penawaran keluarga mantan Bupati Majalengka ini. Karena anaknya INA ini telah banyak melakukan pelanggaran yang akan merugikan pemerintahan Majalengka,” bebernya.
Agus menegaskan pihaknya akan terus mendukung Kejati Jabar untuk melakukan upaya hukum secara profesional agar tegaknya rasa keadilan bagi masyarakat khususnya Majalengka dan pada umumnya Jawa barat.
“Menurut saya penahanan INA tidak ada unsur politik karena kasus Cigasong ini telah ramai dari tahun 2020. Wajar kalau Kejati sudah melakukan penetapan dan penahanan seorang Irfan Nur Alam,” tandasnya (*)













