Aryono mengatakan, korban VV telah membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu Kemarin (18 Agustus 2024), pukul 12.13 WIB dan saat ini dalam penanganan lebih lanjut.
“Iya benar kejadian tersebut dan sudah viral di medsos, Namun kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA,” kata Aryono dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Kasi Humas itu juga membenarkan dalam laporan korban motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu pemicunya adalah urusan pekerjaan, dimana istrinya itu dianggap tidak mematuhi perintah suaminya.
“Jadi sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan. Sehingga suaminya tega menganiaya istrinya itu,” terang Aryono.
Kendati demikian, Aryono belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segera mengejar pelakunya segera (suami korban).













