Modus yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya ialah berpura pura meminjam kunci motor kepada si pemilik untukdigeser agar penataannya lebih rapi, namun setelah mendapatkan kunci, pelaku melarikan sepeda motor tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Peltu Yamroni dan Serka Totok Rusmiyanto mengejar lalu mengamankan BJ (39) ke Polsek Padamara guna diproses hukum.
Dari kejadian tersebut, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto, S.I.P pada, Senin (20/02/2023) memberikan apresiasi dan terimakasih kepada dua Prajurit Babinsa Kodim 0702/Purbalingga, Peltu Yamroni dan Serka Totok Rusmiyanto atas keberanian dan kecekatannya dalam menggagalkan aksi Curanmor tersebut.
“Inilah Prajurit yang membanggakan TNI AD dan harus dicontoh Prajurit lainnya, bertindak cepat dan tepat demi menegakkan keadilan dan kondusifitas di tengah tengah masyarakat,” imbuhnya.













