• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » AKD belum Terbentuk, 55 orang Anggota DPRD Kab. Bandung, kata Hailuki belum Bisa Bekerja

AKD belum Terbentuk, 55 orang Anggota DPRD Kab. Bandung, kata Hailuki belum Bisa Bekerja

Ki Agus by Ki Agus
9 Oktober 2024
in Headline, News, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengakui kalau 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung hingga saat ini belum bisa bekerja, yang dikatakan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, M. Akhiri Hailuki, diruangannya, Rabu 9 Oktober 2024, alasannya karena memang belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Untuk itu Legislator dari Fraksi Demokrat menyatakan agar DPRD harus segera membentuknya yang diimplementasikan untuk penetepannya dalam rapat sidang paripurna nanti.

Jadi bila divisualisasukan, lanjutnya, 55 orang anggota DPRD Kabupaten Bandung belum bisa bekerja demi mengemban amanat masyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena terhalang dengan belum terbentuknya AKD.

“AKD tersebut berupa terbemtuknya Komisi-Komisi, Badan Anggaran, dan Panitia Khusus, yang tentunya dari pembentukkan itu, semua anggota akan mempunyai tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

BeritaTerkait

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025

Upaya Pencegahan Karhutla, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Patroli

26 September 2025

Ia menjelaskan, AKD DPRD Kabupaten Bandung itu terdiri dari, Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus.

Keberadaan AKD, ia menuturkan, diatur Undang-undang No13 /2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

“Saya berharap seluruh fraksi kompak dan marilah segera kita fokuskan untuk membahas pembentukan AKD. Karena prangkat inilah yang menjadikan kita dapat bekerka,” ujarnya.

Jadi DPRD Kabupaten Bandung dan eksekutif harus segera membahas APBD tahun anggaran 2025. “Tapi dengan belum terbentuknya AKD kita tidak bisa melaksanakannya pembahasannya. Harapan saya di bulan Oktober 2024 ini, AKD sudah terbentuk,” ungkapnya usai rapat pimpinan bersama Sekwan DPRD Kabupaten Bandung.***

Tags: AKDDemokrathailukiwk ketua
Previous Post

Kapolres Demak Minta Dukungan MUI, Dalam Jaga Kamtibmas

Next Post

Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

Related Posts

News

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025
Headline

Upaya Pencegahan Karhutla, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Patroli

26 September 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/KT menghadiri Kegiatan Penanaman Jagung Pipil Di Desa Binaan

26 September 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/KT Laksanakan Komsos Dengan Tomas di Wilayah Binaan

26 September 2025
Headline

Cegah Wabah PMK,Babinsa Koramil 08/KM Himbau Peternak Sapi Di Desa Binaan

26 September 2025
Headline

Terus Jaga Hubungan Baik,Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga

26 September 2025
Next Post

Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021