KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengakui kalau 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung hingga saat ini belum bisa bekerja, yang dikatakan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, M. Akhiri Hailuki, diruangannya, Rabu 9 Oktober 2024, alasannya karena memang belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Untuk itu Legislator dari Fraksi Demokrat menyatakan agar DPRD harus segera membentuknya yang diimplementasikan untuk penetepannya dalam rapat sidang paripurna nanti.
Jadi bila divisualisasukan, lanjutnya, 55 orang anggota DPRD Kabupaten Bandung belum bisa bekerja demi mengemban amanat masyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena terhalang dengan belum terbentuknya AKD.
“AKD tersebut berupa terbemtuknya Komisi-Komisi, Badan Anggaran, dan Panitia Khusus, yang tentunya dari pembentukkan itu, semua anggota akan mempunyai tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.
Ia menjelaskan, AKD DPRD Kabupaten Bandung itu terdiri dari, Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus.
Keberadaan AKD, ia menuturkan, diatur Undang-undang No13 /2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
“Saya berharap seluruh fraksi kompak dan marilah segera kita fokuskan untuk membahas pembentukan AKD. Karena prangkat inilah yang menjadikan kita dapat bekerka,” ujarnya.
Jadi DPRD Kabupaten Bandung dan eksekutif harus segera membahas APBD tahun anggaran 2025. “Tapi dengan belum terbentuknya AKD kita tidak bisa melaksanakannya pembahasannya. Harapan saya di bulan Oktober 2024 ini, AKD sudah terbentuk,” ungkapnya usai rapat pimpinan bersama Sekwan DPRD Kabupaten Bandung.***