“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Demak untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, pastikan kondisi rumah aman sebelum ditinggalkan dan apabila mengetahui adanya titik api, kebakaran, maupun gangguan Kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110. Laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 4 of 4













