Lanjut Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, ini adalah Instruksi langsung dari bapak Kapolda Jabar untuk memberantas premanisme di wilayah hukum Polda Jabar, termasuk Kabupaten Sukabumi. “Operasi dilakukan mulai tanggal 1 Mei sampai 10 Mei 2025,” imbuh Samian.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas tindak premanisme dengan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau meresahkan. “Segera laporkan ke kantor Polisi terdekat jika mengetahui adanya pemalakan, pemerasan, pencurian,atau tindakan pidana lainnya,” tegasnya.
Kapolres AKBP Dr. Samian menjelaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan, pencurian dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pungutan liar dan segera tindak pidana dapat segera melaporkan ke kantor Polisi untuk ditindaklanjuti,” tandas AKBP Dr. SAMIAN. (ATE/AYU).