Keempat, memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan
Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
Dan kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
Selain kedua narasumber, dua orang penanggap dihadirkan, di antaranya dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Dr Mahir Amin dan peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel/Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Dr Lutfil Ansori.