Menurutnya, penanganan ODOL harus dilakukan secara holistik dan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.
“Dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Sistem Logistik Nasional, tercantum sembilan usulan rencana aksi yang berkaitan dengan implementasi kebijakan Zero ODOL,” ujarnya.
Selain itu, Edi juga menjelaskan bahwa, Kementerian Koordinator (Kemenko) telah melakukan sejumlah audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan untuk merumuskan kebijakan penanganan ODOL secara lebih komprehensif. Hal ini penting mengingat truk ODOL sangat sulit dikendalikan dan berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Hal yang sama dikatakan Dosen senior Institute Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, MSTR, bahwa, penyelesaian masalah Odol perlu pendekatan holistic, sistematis dan terstruktur. Penindakan di hilir saja tidak akan menyentuh akar permasalahan. Strategi Pencegahan terjadinya ODOL harus dilakukan dengan menata ulang peraturan yang sudah tidak sesuai perkembangan keadaan seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melengkapi kekosongan peraturan, seperti peraturan tentang transportasi dan logistic. Agar sistem transportasi dan logistic koneksi dan teringrasi dengan Kawasan. Adanya Kementerian Koordinasi Infratruktur dan Pengembangan Wilayah menjadi modal untuk benar benar menyelesaikan masalah odol melalui rencana umum aksi nasional pencegaran dan penindakan odol. “Intinya satu yaitu sasarannya harus jelas dan terukur. Untuk mencapai sasaran itu arah kebijakannya apa.? Lalu rencana aksi yang harus dilakukan semua pemangku kepentingan, lalu sosialisasi dan terakhir penegakan hukum. Kalau sekarang kan tiba-tiba penegakan hukum. Jelas banyak yang jerit,” ujar mantan Direktur Keselamatan Kementerian Perhubungan.