• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, September 28, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

angel angel by angel angel
26 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu. Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi. Mangantar bilang padahal saat itu, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi. “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

BeritaTerkait

Mencuat Pembobolan Rekening Dormant, DPR Minta Perbankan Tingkatkan Pengawasan

28 September 2025

Jenderal Polisi Agus, Ajak Mahasiswa MAN ’17 Jadi Motor Perubahan dalam War on Drugs for Humanity Bersama BNNP Jateng

28 September 2025
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Bakti Teritorial Prima, Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Gelar Karya Bakti

Next Post

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

Related Posts

Ragam

Mencuat Pembobolan Rekening Dormant, DPR Minta Perbankan Tingkatkan Pengawasan

28 September 2025
Ragam

Jenderal Polisi Agus, Ajak Mahasiswa MAN ’17 Jadi Motor Perubahan dalam War on Drugs for Humanity Bersama BNNP Jateng

28 September 2025
Ragam

Gus Lutfi: Gunakan Security Printing dan Hologram, Jika Ijazah Anda Aman dari Kepalsuan

28 September 2025
Ragam

Dicky Chandra Apresiasi Kegiatan FTBI Jenjang SMP Tingkat Kota Tasikmalaya 

27 September 2025
Ragam

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Ragam

DPP FABEM Mendesak Pemerintah, Evaluasi dan Investigasi Program Makan Bergizi Gratis

26 September 2025
Next Post

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021